Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diserbu wartawan saat akan diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa kembali polisi terkait kasus pada 2004, saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dituding terlibat dalam penganiayaan dan penembakan.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menyebutkan sampai sekarang berkas Novel Baswedan, dalam kasus penganiayaan terhadap pelaku sarang burung walet di Bengkulu belum lengkap.

“Berkasnya masih P19 (pemberian petunjuk) ke Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Kamis (10/9).

Dia mengatakan, sampai sekarang berkas milik Novel sudah empat kali bolak balik antara Kejaksaan dengan Bareskrim Polri selaku penyidik kasus tersebut.

Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu dilengkapinya petunjuk oleh penyidik Polri. “Sampai sekarang berkasnya sudah empat kali bolak balik,” ujar dia.

Kasus Novel Baswedan sempat mencuat kembali pada Mei 2015, setelah adanya surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Sebelumnya kasus itu pernah muncul saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012, yang ketika itu Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas tahun anggaran 2011, dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu