Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan PT PLN sebesar Rp 23,9 miliar yang dilakukan Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji.
Saat ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera menentukan sikap atas penyelidikan kasus tersebut. “Tentu, secepatnya akan ditentukan sikap status penyelidikan kasus dugaan penggunaan uang milik PLN tersebut,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/12).
Saat disinggung apakah status Nur Pamudji akan ditingkatkan menjadi tersangka karena menggunakan uang perusahaan untuk menjamin terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman?, Turin pun memjawab diplomatis.
“Pada prinsipnya, siapa pun selama didukung, minimal dua alat bukti, maka ditingkatkan statusnya (tersangka). Untuk penentuan itu ada prosedurnya, dalam bentuk gelar perkara. Tunggu saja.”
Sebelumnya, Nur Pamudji diketahui telah diperiksa penyidik terkait penggunaan uang perusahaan senilai Rp 23,9 miliar sebagai uang penjamin terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.
Uang tersebut digelontorkan agar status tahanan terpidana Ermawan diubah menjadi tahanan kota. Namun karena alih status tahanan tersebut, kini jaksa kesulitan mengeksekusi Ermawan sesuai perintah Pengadilan Tinggi Medan yang menghukumnya dengan penjara 8 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 8 tahun. Pasalnya Ermawan justru kabur dan menjadi buron.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















