Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat empat anggota terpilih DPR 2014-2019. Karenanya, keempat tersangka tersebut ditunda pelantikannya lantaraan kasus tersebut masih berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan status 1 dari 4 anggota DPR ke pengadilan. Satu nama yang akan segera diadili itu karena berkasnya sudah dianggap layak untuk dibawa dari penyidikan ke penuntutan.
“Hasilnya cukup siginifikan, ada satu yang segera dinaikkan ke penntutan. Yang lain tetap berjalan,” ujar Tony kepada wartawan, Kamis (23/10).
Tony menjelaskan, Kejagung telah melakukan gelar perkara terhadap kasus 4 anggota DPR terpilih tersangka korupsi. Hal itu sebagai respon atas surat rekomendasi Komisi Pemilihan umum (KPU) terkait proses hukum terhadap 5 anggota DPR terpilih tersangka korupsi.
“Setelah kita identifikasi, dari lima nama, empat di antaranya disidik Kejagung. Terkait ini kami melakukan ekspose terhadap kasus tersebut. Melihat sejauh mana kasusnya, apa kendala yang dihadapi,” jelasnya.
Dari 5 nama itu, empat di antaranya ditangani kejaksaan. Yakni Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmy Idjie dari PDIP, serta Iqbal Wibisono dari Golkar. Sedangkan satu nama lagi adalah politikus Partai Demokrat, Jero Wacik, tersangka dugaan pemerasan yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski terpilih menjadi anggota DPR RI, namun kelimanya belum dilantik. Sebab, KPU atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan ke presiden untuk menunda pelantikan terhadap 5 anggota DPR terpilih itu.
Kendati demikian, Tony enggan menyebut nama anggota dewan terpilih yang dimaksud. Demikian juga asal partai yang bersangkutan. “Pokoknya salah satunya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby