Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan tahap dua perkara dugaan korupsi pembangunan kawasan Transmigrasi Liandok, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, penyidik akan melimpahkan tahap dua perkara yang membelit 3 orang tersangka itu pada hari Senin (26/10) mendatang.

“Tahap dua atau penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejagung dengan Kejaksaan Negeri Amurang, direncanakan pada hari Senin, 26 Oktober 2015, di Kejaksaan Tinggi Sulut,” kata Amir Yanto, Jumat (23/10).

Jaksa penyidik akan melimpahkan tahap dua perkara yang membelit ketiga tersangka tersebut, sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, agar perkara dapat secepatnya disidangkan di pengadilan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P21).

Adapun 3 tersangka yang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke tahap dua setelah dinyatakan lengkap tersebut, yakni milik Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan, Jefry Prang; Kepala Bidang Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan, inisila JCK, dan Direktur Utama PT Vidi Karya, inisial DJK.

“Berkas perkara tiga orang tersangka dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian sebagaimana Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum,” kata Amir.

Berkas perkara itu dinyatakan lengkap, masing-masing sesuai surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Nomor : B-129/F.3/Ft.1/10/2015, tanggal 20 Oktober 2015, untuk tersangka DJK. Nomor : B-130/F.3/Ft.1/10/2015, tanggal 20 Oktober 2015, untuk tersangka Jefry Prang.

Kemudian, Nomor : B-131/F.3/Ft.1/10/2015, tanggal 20 Oktober 2015, untuk tersangka JCK selaku Kepala Bidang Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan. “Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp 2,5 milyar,” kata Amir.

Kasus ini berawal dari adanya kegiatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Liandok, tahun 2013. Dana itu bersumber dari APBN di pos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dana itu untuk kegiatan pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga (RTJK), pembangunan fasilitas umum transmigrasi, pembangunan sarana air bersih, pembangunan jalan, jembatan, dan pembukaan lahan. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby