Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung secepatnya akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung soal kepastian batasan grasi bagi terpidana mati karena selama ini telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati “Jilid IV”.

“Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/8).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya pada tahun lalu menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi).

Sebelumnya UU tersebut menyebutkan batasan waktu pengajuan grasi itu selama satu tahun.

Jaksa agung menambahkan dengan putusan MK itu telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati, mengingat tidak ada kepastian hukum soal grasi.

“Harus gantung terus (permohonan grasi), sedangkan terpidana memainkannya dengan mengulur waktu pengajuan grasi,” ucapnya.

“Kita kirim ke MA meminta kepastiannya, batasan grasi. Kan satu tahun dihapuskan,” ujarnya sembari menegaskan kembali grasi itu tidak ada tenggat waktu hingga terpidana mati dengan seenaknya menentukan kepastian berapa lama mengajukan grasi.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby