Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian hak tagih PT Adyesta Ciptatama oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia, dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003.

Kejaksaan Agung sendiri telah mencegah Komisaris Utama PT Victoria Securities International Corporation Mukmin Ali Gunawan, untuk berpergian ke luar negeri.

Terlebih, kata Jaksa Agung HM Prasetyo, pihaknya memiliki bukti bahwa Mukmin Ali Gunawan merupakan pemilik PT VSIC.

“Ya setiap orang bisa membantah, tapi buktinya kita punya. Yang menguasai fisik siapa? kan mereka juga. Yang berkaitan dengan berkas yang kita sidik siapa?, kan mereka juga,” kata dia di Jakarta, Jumat (4/3).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dugaan korupsi tersebut.

“Sampai sekarang belum ada tersangkanya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Fadil Jumhana.

Saat ditanya sudah dicegahnya pemilik PT Victora Securities International Corporation itu merupakan sinyal bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, yang merugikan keuangan negara Rp380 miliar, Dirdik enggan menjawabnya.

“Yang jelas dalam kasus itu, masih dalam tahap penyidikan.”

Kasus itu berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke salah satu bank pemerintah.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT Adistra Utama yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT Adistra Utama akan membeli kembali PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT Adistra Utama melaporkan dugaan permainan dalam transaksi tersebut ke Kejagung.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu