Gedung Kejagung Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka penyalahgunaan investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, akan diambil langkah tepatnya atau penetapan tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta.

Karena itu, kata dia, guna segera menetapkan tersangka kasus itu, pihaknya terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

“Sampai sekarang kami masih melakukan pendalaman,” katanya seraya meminta wartawan untuk menunggu akan adanya tersangka kasus itu.

Dalam kasus itu, Kejaksaan telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai saksi sebanyak dua kali di kasus tersebut. Selain itu, saksi penting lain yang sudah diperiksa adalah mantan Menteri Perdagangan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gita Wirjawan.

Kasus itu berkaitan dengan langkah PT Pertamina (Persero) pada 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 10 persen saham perusahaan ROC Oil Ltd.

Perjanjian jual beli itu ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau setara Rp568 Miliar. Dengan asumsi bisa mendapatkan minyak 812 barel per hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby