Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Kejaksaan  selaku eksekutor, akan langsung mengeksekusi terpidana mati jika semua syarat-syarat atau ketentuan yang sudah terpenuhi, termasuk aspek hukum.
“Kalau semua sudah terpenuhi, jadi tinggal eksekusi saja bekerjasama dengan Polri,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/11).
Kendati demikian, bekas Jampidum itu tidak memasang target berapa terpidana mati yang harus dieksekusi dalam waktu dekat termasuk tahun 2015 medatang. Dia menjelaskan, untuk mengeksekusi terpidana mati harus sudah terpenuhi aspek yuridis atau hukum dan teknisnya, serta syarat lainnya.
“Target, tergantung tadi, semua aspek sudah terpenuhi, maka tinggal jalan. Ini menyangkut nyawa, maka harus benar-benar terpenuhi,” tandasnya.
Dia menambahkan, dari sisi aspek hukum, seorang yang divonis mati mempunyai sejumlah upaya hukum yang bisa ditempuh, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjuan Kembali (PK).
“PK pun tidak hanya sekali. Keluarga juga bisa ajukan PK. Kalau semua sudah terpenuhi, maka aspek kedua sudah terpenuhi, jadi tinggal eksekusi saja kerjasama dengan Polri,” ucapnya kembali menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby