Begitupun dengan pembangunan infrastruktur di bidang energi dan telekomunikasi yang menjadi tumpuan harapan guna memantapkan kemandirian kita sebagai bangsa yang berdaulat.

Akan tetapi, di tengah masifnya pembangunan infrastruktur tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak bermunculan permasalahan-permasalahan hukum dalam setiap tahapannya.

Seperti halnya, ketersediaan lahan dalam proses pengadaan tanah yang selalu menjadi problem klasik dalam setiap pembangunan di pusat maupun daerah, yang acap kali memunculkan adanya sengketa pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Bentuk sengketa pertanahan yang muncul dalam proses pengadaan tanah ini pun bermacam-macam, mulai dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang kerap digunakan untuk menggugat surat keputusan Pejabat Tata Usaha Negara atas penetapan lokasi pembangunan, hingga sengketa keperdataan yang terkait dengan keberatan penetapan ganti rugi, konsinyasi, dan sengketa lainnya.

Ia mengingatkan patut pula untuk mendapat perhatian bagi Bidang Datun bahwa tidak sedikit Kementerian/Lembaga/BUMN menghadapi sengketa hukum yang harus diselesaikan melalui forum internasional atau arbitrase internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid