Hal demikian merupakan konsekuensi logis saat Pemerintah terikat hubungan hukum atau perjanjian dengan pihak asing.

Sehingga kualitas perkara yang dihadapi oleh unit hukum Kementerian/Lembaga/BUMN bersangkutan tidak terlepas dari berbagai anasir ketentuan-ketentuan hukum internasional yang oleh karenanya menuntut pemahaman dan penguasaan secara mendalam akan kaidah-kaidah ketentuan tersebut.

Datun sebagai bagian dari TP4P dan TP4D, saya menaruh harapan besar bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk dapat mengoptimalkan fungsinya dalam memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum bagi pejabat penyelenggara negara maupun daerah guna mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan penyerapan anggaran, paparnya.

Ia juga menekankan kepada para Jaksa Pengacara Negara agar memberikan Legal Opinion, Legal Asisstance, dan Legal Audit dengan mengedepankan sikap profesional dan mempedomani Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku.

“Sehingga, tugas dan kewenangan tersebut tidak dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung atau bunker bagi pihak-pihak tertentu untuk melegitimasi tindak kejahatan yang menguntungkan kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid