Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung siap meladeni gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar terkait masalah jumlah denda dalam perkara perdata, yang harus dibayar oleh lembaga bentukan keluarga Cendana itu kepada negara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, pihaknya akan menghadapi gugatan yang diajukan oleh yayasan milik mendiang Presiden kedua Soeharto melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang.
“Kalau gugatan balik, pasti akan kita hadapi. Eksekusi nanti tetap jalan, gugatan dihadapi,” ujar Amir di kantornya, Kamis (7/1).
Supersemar telah diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp4,4 triliun atas perkara penyelewengan dana yang sempat melibatkannya periode awal 1990an lalu. Namun, lembaga tersebut melayangkan gugatan melawan kembali negara karena menganggap nominal denda yang diberikan terlalu besar.
“Jadi setelah diaudit ternyata harta yang diperoleh dari BUMN atau BUMD kala itu kita cuma dapat Rp389 miliar. Sedangkan putusannya itu kan (denda) beberapa triliun kan,” kata Denny kemarin.
Eksekusi perkara Supersemar saat ini diketahui tinggal menunggu waktu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor mengaku akan mengambil sikap setelah panggilan sidang aanmaning terakhir diberikan pada 20 Januari mendatang.
Denny pun memastikan siap hadir dalam panggilan aanmaning terakhir dua pekan mendatang. Namun, ia tetap akan melanjutkan gugatan terhadap negara yang akan disidangkan PN Jakarta Selatan 14 Januari mendatang.
“Nanti 20 Januari, hadir atau tidak pihak kuasa termohon, dianggap aanmaning sudah terselenggara. Artinya, tidak ada lagi proses aanmaning sehingga akan dilaksanakan proses eksekusi paksa,” kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















