Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan Tjipta Fudjiarta, tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.
Praperadilan ini di tetap ajukan tersangka meski kasusnya telah P-21 atau siap disidang di muka pengadilan. Soal dibenarkan atau tidak menurut hukum lantaran perkara sudah lengkap, menurut Prasetyo, itu tergantung pengadilan.
“Ya, tergantung dari pengadilan, kalau pengadilan menerima, akan kita layani, apalagi sudah P-21, berarti penyidik sudah yakin betul kalau mereka memiliki bukti yang cukup dan lengkap,” kata Prasetyo, Sabtu (3/6).
Dia menegaskan, berapa kalipun seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya akan tetap menghadapi. “Ya, biar saja, berapa kalipun misalnya, akan kita layani saja, ya kan, yang pasti, proses hukumnya jalan terus.”
Tjipta diketahui mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya dalam kasus tersebut. Dengan pengajuan praperadilan ini, tercatat sudah tiga kali kasus ini dipraperadilankan baik oleh tersangka maupun korban.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu