Menurut Alfonso Napitupulu, selaku kuasa hukum Conti Chandra, yang menjadi korban dalam kasus penipuan tersebut, dalam SIPP online PN Jakarta Selatan, terlihat jelas kalau Tjipta mengajukan praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim dan Jampidum.
“No perkara 54/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL, tertanggal 17 May 2017 tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon Tjipta Fudjiarta, dan termohon, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” kata Alfonso.
Pihaknya sendiri merasa aneh dengan pengajuan praperadilan ini, karena berkas perkara yang menjadikan Tjipta sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan.
Menurut Alfonso, kliennya telah melaporkan kasus yang tergolong kejahatan kerah putih tersebut, pada Juni 2014. “Dan baru sekarang dinyatakan lengkap dan sempurna atau P-21 oleh kejaksaan.”
Karena berkas telah lengkap itulah, maka pihaknya mendesak kejaksaan untuk segera mencekal, menahan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta ke pengadilan. “Kami meminta kejaksaan untuk segera mencekal Tjipta dan menahan sesuai hukum yang berlaku.”
Permohonan ini dilakukan agar proses hukum perkara BCC Hotel dapat berjalan secara obyektif dan transparan. Selain itu untuk memberi rasa keadilan terhadap korban, yang ditipu tersangka, dengan cara memiliki hotel korban tanpa membayar. Bahkan tersangka juga diduga telah meneruskan pengurusan hotel tersebut kepada anak-anaknya dan menjalankan operasional hotel tanpa izin.
Seperti diketahui, dalam Kasus BCC ini, Tjipta Fudjiarta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan fantastis senilai 150 miliar rupiah. Gugatan dilakukan karena yang bersangkutan merasa nama baiknya sebagai pengusaha tercemar atas penetapan status tersangka penipuan dan penggelapan terhadap dirinya dalam penyidikan perkara BCC.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu