Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan kesediaannya untuk meminjamkan tahanannya yaitu Edward Soeryadjaya demi kepentingan proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
“Disaat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membutuhkan kehadiran Edward Soeryadjaya untuk sidang di PN Bandung, mereka pasti koordinasi dengan kami,” kata Agung selaku staf Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (19/12).
Agung mengungkapkan, jika koordinasi terkait peminjaman tahanan Edward Soeryadjaya telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maka dipastikan pihak Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi prosesnya untuk kepentingan sidang di PN Bandung.
“Dapat dilaksanakan bila pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung yang meminta peminjaman tahanan Edward lebih dulu dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung. Diperlukan kejelasan maksud dan tujuan dalam surat peminjaman tahanan Edward,” ujar Agung.
Namun, ucap Agung, hingga saat ini Edward Soeryadjaya masih tetap ada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung sehingga belum diketahui pasti apakah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung telah melakukan koordinasi atau belum.
Agung menjelaskan, Kejaksaan Agung juga akan ikut mendampingi serta mengawasi peminjaman Edward Soeryadjaya guna kepentingan sidang di PN Bandung jika proses koordinasinya telah rampung.
Selain Edward Soeryadjaya, PN Bandung juga menetapakan dua terdakwa lain dalam perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohi.
Kendati begitu, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah menghadiri persidangan dengan dalih sakit. Padahal Dokter dan rumah sakit independen yang ditunjuk PN Bandung untuk memeriksa kesehatan kedua terdakwa menyebutkan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat dihadirkan ke persidangan asalkan didampingi ahli medis.
Untuk diketahui, Edward Soeryadjaya menyandang dua status hukum yaitu terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung dan juga tahanan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka