Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi penjualan tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines pada tahun 2009 sampai tahun 2012 dengan kerugian negara Rp 12,750 miliar.

“Pada Selasa, dua tersangka diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Selasa (29/9).

Kedua tersangka itu, Hendro Cahyono (HC) mantan Distrik Manager Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines dan Bambang Prajoko (BP) mantan Administration & Account Manager Distrik Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines.

Kendati demikian, Kejaksaan belum menahan kedua tersangka tersebut. Dia menyebutkan pemeriksaan itu mengenai tugas dan kewenangan para Tersangka di PT Merpati Nusantara Airlines khususnya dalam hal pengelolaan tiket hasil penjualan.

“Serta dugaan tidak disetorkannya beberapa tiket hasil penjualan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu