Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aliran aset dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menjerat tersangka berinisial ST. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di sejumlah titik di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penggeledahan berlangsung selama dua hari, sejak Senin (6/4/2026) hingga Selasa (7/4/2026), melibatkan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalsel, serta tim digital forensik.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, yang diduga terkait praktik penyimpangan dalam pengelolaan tambang PT AKT.
Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan dokumen serta aset milik perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, yakni PT MCM dan PT BBP. Hingga 7 April 2026, barang yang disita mencakup puluhan bangunan.
Peralatan operasional tambang, termasuk 47 unit bangunan, tiga genset, satu forklift, satu tangki genset, satu panel kontrol, serta sekitar 60.000 metrik ton batubara dengan kadar kalori sekitar 9.000 dari stockpile di Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
Penyitaan meluas ke berbagai titik operasional. Di kawasan GT Markus, diamankan tujuh alat berat, satu truk, satu fuel truck, satu conveyor, empat genset, dan tiga fasilitas pengisian bahan bakar. Di area pertambangan, terdapat 64 aset disita, termasuk puluhan alat berat, perangkat penerangan, tangki bahan bakar, kompresor, hingga unit alat berat yang belum dirakit.
Di Workshop PT AKT, tim mengamankan 55 aset, seperti alat berat, menara penerangan, kendaraan operasional, mesin las, compactor, line boring, dan mesin bubut. Dari lokasi stockpile, disita satu mesin crusher, lima alat berat, dan 14 truk hauling. Di area fuel station, lima tangki bahan bakar dan empat kendaraan pengangkut BBM turut diamankan.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian negara,” ujar Anang, Rabu (8/4/2026) di Jakarta. Seluruh aset telah dipasangi tanda penyegelan, dan pengelolaannya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI setelah mendapat persetujuan pengadilan setempat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















