Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah menyita 10 mobil listrik dari Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar yang menyeret nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. 10 unit yang disita delapan berjenis bus listrik dan dua mobil jenis minibus.
“Penyitaan dilakukan di beberapa tempat, termasuk di bengkelnya tersangka Dasep. Disana kami ambil satu mobil untuk sampel,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kejagung, Selasa (23/6).
Dia mengatakan, penyitaan 10 mobil listrik itu dilakukan di Bengkel Dasep, tepatnya di Jalan Jati Mulya no 5 Kampung Sawah Depok, Jawa Barat.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman menurut informasi masih menjabat di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut.
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya, mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara. Sementara Dahlan Iskan sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 17 Juni 2015 lalu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu