Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung berhasil menyita duit Rp 500 juta dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi tahun anggaran 2011. Penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-45/F.2 Fd.1/06/2015 atas nama tersangka Z.

“Uang Rp 500 juta disita dari tersangka Zuherli (Z) yang merupakan Direktur PT Sindang Muda Serasan. Dimana perusahaan milik Zuherli adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan sebanyak 36 jenis Alkes di RSUD Raden Mattaher Jambi. Nilai proyek dari pengadaan tersebut mencapai Rp 49,1 miliar,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejagung, Kamis (6/8).

Uang hasil sitaan tersebut, kata dia, saat ini diamankan Kejaksaan dengan menyimpannya di rekening penitipan barang bukti Kejaksaan Agung pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kebayoran Baru.

Menurut Tony, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yaitu Zuherli dan Mulia Idris Rambe selaku Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana pada RSUD Mattaher Jambi. Dugaan tindak pidana korupsi menguat pada keduanya karena adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu