Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 335 juta dalam rekening serta empat sertifikat tanah dari tersangka Wijaya Iman Santoso. Mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali itu disita asetnya oleh penyidik pidana khusus terkait kasus korupsi penggunaan uang perusahaan dan pencucian uang.
“Sudah dilakukan penyitaan uang Rp 335 juta kemudian tanah dan bangunan yang berada di semarang,”kata Kasubdi penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin dikantornya, Jakarta, Kamis (29/1).
Empat sertifikat tanah yang disita seluas 1200 meter persegi dan tanah tersebut semuanya berada di Semarang. Namun, Sarjono belum memastikan berapa rupiah dari total tanah yang disita tersebut,
“Nilainya belum tahu. Semua sudah disita,”ungkapnya.
Terhadap Wijaya sendiri, setelah diperiksa hampir selama 6 jam, hari ini kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan yakni 17 Februari 2015. Penahanan tersangka Wijaya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-003/F.2/Fd.1/01/2015 tanggal 29 Januari 2015.
“Baru ditahan saat ini karena proses penyidikan sudah berakhir dan akan dilanjutkan ke tahap dua,”papar Sarjono Turin. 
Dikatakan Sarjono, korupsi yang dilakukan Wijaya itu negara dirugikan sebesar Rp 12 miliar. Terhadapnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lalu dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang. 
“Seharusnya uang itu disetor ke Adhi Karya tapi malah dialirkan ke rekening sendiri,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby