Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang sebesar Rp6 miliar dari tersangka dugaan korupsi di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Jumlah itu sebesar Rp3 miliar dari tersangka LW, Direktur PT Djaja Bima Agung selaku penyedia barang. Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-97/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 16 November 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (16/11) malam.

Sedangkan sisanya Rp3 miliar dari tersangka YW, Direktur PT Triyasa Nagamas Farma selaku produsen/pabrikan dalam pengadaan susuk KB II/Implan tiga tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-96/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 16 November 2017.

Selanjutnya, kata dia, uang sitaan itu dititipkan di Rekening BRI Kejaksaan Agung RI Nomor: 0193-01-00082230.8. “Bahwa perhitungan sementara kerugian negara (Tahun Anggaran 2014-2015) diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp111.261.298.154,” kata Kapuspenkum.

Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty bukan sekadar merugikan keuangan negara namun juga menggagalkan program keluarga berencana.

“Tentunya kita harus tahu bahwa program KB merupakan proyek strategis nasional untuk membatasi kelahiran. Kalau justru dalam pengadaan alat kontrasepsi dimainkan. Bukan sekadar mendatangkan kerugian negara tapi bisa menggagalkan program KB,” katanya.

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara