Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung kembali menyita tiga kondotel milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2012 dan pencucian uang, Udar Pristono. Tiga kondotel yang disita itu berada di Bali.
“Hari ini jaksa penyidik di bali menyita 3 condotel milik Udar. nilainya kira-kira Rp 3 miliar,” kata Jaksa Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono, Rabu (7/1).
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2012. Udar belakangan juga dijerat pasal pencucian uang.
Dalam kasus korupsi dengan modus mark up pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan bus angkutan umum regular tahun 2013 senilai Rp 1,5 trilyun ini, penyidik telah menjebloskan tersangka Udar ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September lalu.
Seiring proses penyidikan kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Udar.Salah satu aset yang belakangan disita yakni 4 kamar kondotel yang berlokasi di Kota Hujan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/12/2014).
Selain itu, penyidik juga telah menyita aset milik tersangka Udar yang juga berada di Bogor, Jawa Barat, yakni satu unit rumah di Cluster Olive Fusion yang mempunyai luas bangunan 264 meter dan luas tanah 300 meter di Jalan Emerald 4 No 46 Bogor, Nirwana Residence, Kota Bogor.
Penyidik juga menyita sejumlah aset milik tersangka Udar lainnya, antara lain satu unit rumah yang beralamat di Cluster Kebayoran Essence, Bintaro Jaya, Blok KE/E06, Graha Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Kemudian, dua unit apartemen di Casa Grande Residence, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebelum menyita dua unit apartemen itu, penyidik lebih dulu menyita kondotel yang berada di Bali. Udar memiliki kondotel ini sekitar tahun 2013.
Langkah penyitaan sejumlah aset itu sebelumnya dikritik tegas oleh Kuasa hukum Udar, Wa Ode Nur Zainab. Termasuk salah satunya penyitaan kondotel yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat yang belum lama ini terjadi. Wa Ode menyebut penyitaan itu tidak sah dan melawan hukum.
“Penyitaan tersebut jelas-jelas pendzoliman, melanggar hukum, melanggar HAM. Penyitaan terhadap condotel yang dibeli tahun 2011 tersebut sudah dilaporkan dalam LHKPN. Perbuatan penyitaan tersebut jelas-jelas tidak sah dan melawan hukum. Bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP,” tegas Wa Ode.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby