Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung ternyata secara diam-diam telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di AP I senilai Rp 63 miliar.
Padahal, jaksa penyidik telah melakukan penyidikan kasus tersebut kurang lebih selama satu tahun, dan telah menetapkan dua orang tersangka yakni Dirut PT Angkasa Pura (AP) I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem.
“Bener, kasus itu sudah dihentikan (SP3) beberapa waktu lalu,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6).
Turin beralasan, menghentikan penyidikan kasus ini karena tidak ditemukannya kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada proyek penggadaan lima unit kendaraan Damkar.
“Penghitungan BPKP tidak ada selisih, jadi tidak ditemukan kerugian negara,” tutupnya.
Dengan diterbitkan SP3 dalam perkara tersebut, maka secara otomatis dua tersangka tersebut lolos dari tuntutan hukum, seperti diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Jika dilihat memang kedua tersangka mendapatkan perlakukan yang istimewa, pasalnya mereka tidak dikenakan status tahanan oleh tim penyidik, seperti 56 orang tersangka kasus korupsi yang nenghuni Rutan Salemba cabang Rutan Kejaksaan Agung.
Mereka juga baru dikenakan status pencegahan ke luar negeri (Cegah), Senin (24/11) atau lima bulan setelah diterbitkan surat perintah penyidikan, 16 Juli 2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu