Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsiproyek pembangunan Double Double Track PT Kereta API Indonesia (PT KAI) di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2006.
Kedua tersangka tersebut yakni mantan kuasa pengguna anggaran Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan tahun 2002-2006, Ir Yoyo Sulaiman (YS) dan Iskandar Rasid (IR) Mantan bendahara proyek Double-double Track (DDT). Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp.22,7 milyar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, perkara korusi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, dan mantan bendahara proyek DDT itu, bergulir pada tahun anggaran 2002-2006. Modus operandi kasus tersebut, sambung Tony, merupakan (Mark Up) proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan yang dianggarkan PT KAI yang diduga fiktif.
“Penyidik hari ini menahan dua orang mantan pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub berinisial YS dan IR. Menurut informasi, tanah untuk pengembangan DDT PT KAI itu sudah dibebaskan, tetapi dikeluarkan kembali anggarannya. Jadi dobel,” kata Tony saat ditemui dikantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/11).
Keduanya memilih bungkam saat hendak digelandang ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sekira pukul 18.00 WIB. Bahkan, mereka berupaya menutupi kedua wajahnya saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Hingga masuk ke dalam mobil Toyota Innova milik Kejagung yang mengantarkannya, mereka masih diam seribu bahasa sambil berupaya menutupi wajah.
Lebih jauh Tony menerangkan, proyek ini merupakan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api ganda atau DDT kereta api sepanjang jalur utara Jawa Barat atau mulai dari Cirebon-Jakarta pada 2006 lalu.
Menurutnya, tersangka ini juga pernah disidik pada perkara pembebasan lahan pada 2004-2005. Nah, yang sekarang ini merupakan penyidikan untuk 2006. “Tersangka ini kan sudah pernah disidik dalam perkara yang sama dulu untuk pembebasan lahan tahun 2004-2005. Yang 2006 belum, barulah ini dilakukan penyidikan. Jadi ini yang 2006,” demikian Tony.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby