Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Program dan bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Acara Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3,7 miliar.
Irwan Hendarmin merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan Acara Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012, yang juga melibatkan komedian Betawi Mandra Naih.
“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan salemba cabang Kejaksaan Agumg, selama 20 hari kedepan,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/5).
Sebelum dilakukan penahanan, kata Turin, yang bersangkutan diperiksa terlebih dahulu soal kronologis pengadaan yang merugikan negara miliaran tersebut. “Tadi diperiksa dulu terkait kasusnya,” ujarnya.
Turin menjelaskan, ditahannya Irwan oleh jaksa penyidik agar tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti serta melakukan perbuatan tindak pidana dengan cara mempengaruhi saksi. “Hindari mempengaruhi saksi juga,” tandasnya.
Usai diperiksa, Irwan Hendarmin yang sudah terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung enggan mengomentari terkait penahanannya. Dia memilih bungkam dan langsung menaiki mobil tahanan yang telah menunggunya di lobi Gedung Bundar Kejagung.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Ketiga empatnya telah dilakukan penahanan yakni Mandra Naih, Iwan Chermawan dan Yulkasmir dan Iwan Hendarmin. Keempat tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















