Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan.  Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus Busway Articulated (Bus Gandeng) paket I dan II senilai Rp 150 miliar di Dishub Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 itu ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, penahanan Gunawan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
“Penyidik selanjutnya menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Tony dikantornya, Jakarta, Selasa (3/2).
Tony mengatakan, tersangka Gunawan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 3 Februari 2015 hingga 22 Februari 2015. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015 tanggal 3 Februari 2015.
“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis keberadaan PT. Saptaguna Dayaprima yang ikut dalam tender Pengadaan Armada Bus Busway Articulated untuk Paket II sebanyak 18 unit di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 hingga menjadi pemenang lelang, termasuk hasil pekerjaannya yang diduga terjadi Mark Up,” tutup Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu