Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka dugaan korupsi Dana Kegiatan Swakelola pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggara 2013 senilai Rp 66 miliar.
Kedua tersangka yang dijebloskan ke tahanan yakni, Wagiman (W) selaku PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta, dan Monang Ritonga (MR) selaku PNS/Kepala Bidang Sungai, dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air DKI Jakarta.
“Iya benar ditahan selama 20 hari kedepan perhari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Dia menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka anak buah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok itu, dilakukan untuk menghindari adanya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti dan kabur keluar negeri.
“Ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutupnya.
Pantauan dilokasi, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan Jampidsus Kejagung warna pink bergaris hitam. Keduanya langsung masuk kedalam mobil tahanan yang telah menunggu di Loby Gedung Bundar Kejagung.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu tersangka Wagiman (W), selaku PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 s/d Agustus 2013).
Tersangka Monang Ritonga (MR) selaku PNS/Kepala Bidang Sungai, dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta, (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 s/d April 2013).
Tersangka Pamudji (P) PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby