Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap dua tersangka, terkait kasus kasus dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal (PDT) dengan nilai proyek Rp 50 miliar di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013.
Kedua tersangka tersebut yakni, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (Bds), dan Muhajirin (M) pegawai PT Pos Indonesia.
“Usai penyidikan rencananya jaksa akan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial BS selaku SVP teknologi PT Pos dan tersangka M pegawai PT Pos,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony T Spontana dalam keteranganya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Tony menjelaskan, penahanan terhadap keduanya setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan mengenai proyek pengadaan PDT tersebut. “Yang bersangkutan diperiksa sejak jam 10 pagi tadi,” singkat Tony.
Dalam kasus ini selain 2 tersangka yang ditahan, jaksa penyidik juga telah menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan pada Pekan lalu.
Jaksa juga menetapkan tersangka Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina (EC) dan karyawatinya Sukianti Hartanto (SH). Sehingga total tersangka menjadi 5 orang. Namun 3 tersanka yakni BS, EC dan SH masih bebas berkeliaran, dan belum dilakukan penahanan.
Kasus ini bergulir karena ada dugaan telah terjadi kerugian negara akibat ulah sejumlah petinggi PT Pos Indonesia terkait pengadaan jasa layanan inforkom. Pihak PT Pos Indonesia diduga dalam pengadaan proyek ini sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi tidak sesuai bidang kepakaran dan merupakan rekanan khusus oknum pejabat.
Dari 1.725 unit alat yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit yang beroperasi tapi tetap tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan perjanjian kerja sama, seharusnya alat itu memiliki fitur alat pelacak lokasi atau Global Positioning System (GPS). Selain itu, seharusnya alat bermerek Intermec ini memiliki baterai berdaya tahan hingga 8 jam, namun ternyata alat itu hanya mampu hidup selama 3 jam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby