Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi.
Kedua tersangka tersebut, yakni Mulia Idris Rambe selaku PNS Sumber Raden Mataher Jambi yang juga Direkur pengembangan SDM, dan sarana prasaran dan Zuherli selaku pihak swasta Direktur PT Sindang Muda Serasan.
“Keduanya kita tahan selama 20 hari kedepan, di rutan salemba cabang kejagung,” katanya Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/5) malam.
Dijelaskan Turin, sebelum ditahan kedua tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan penyidik guna membidik pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Tadi kita periksa dulu, setelah itu dilakukan tindakan penahanan,” terangnya.
Sementara, usai digarap jaksa penyidik, keduanya enggan komentar banyak atas perkara yang menjeratnya tersebut.
Tersangka Mulia Idris dan Zuherli yang sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung itu pun langsung digelandang masuk ke mobil tahanan yang sudah menjemputnya dipelataran gedung bundar.
“Ikuti saja proses hukumnya,” singkat keduanya sambil menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangannya itu.
Dalam kasus itu penyidik sudah menetapkan 2 tersangka, yakni Mulia Idris Rambe selaku PNS Sumber Raden Mataher Jambi yang juga Direkur pengembangan SDM dan sarana prasaran dan Zuherli selaku pihak swasta Direktur PT Sindang Muda Serasan. Adapun modus korupsi tersebut dengan melakukan mark up harga barang yang mengakibatkan kerugian negara karena negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















