Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Dharma Jaya tahun anggaran 2008-2011.

Kedua tersangka tersebut yakni, Basuki Ranto yang selaku Plt Direktur Usaha PD Dharma Jaya dan Agus Indrajaya yang merupakan Direktur Keuangan PD Dharma Jaya.

“Mereka adalah Plt Direktur Usaha PD Dharma Jaya Basuki Ranto dan Plt Direktur Keuangan Agus Indrajaya,” ujar Wakil Ketua Tim Penyidik Wiranto ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa, (27/10).

Wiranto menjelaskan, bahwa keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 Oktober sampai 15 November 2015.

Penahanan dilakukan terhadap keduanya karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. “Alasan penahanan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Wiranto.

Wiranto juga mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari penggunaan uang direksi pada BUMD PD Dharma Jaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari tahun 2008-2012.

“Dia menggunakan uang yang tidak ada dasar hukumnya. Dia sebagai direktur usaha dan direktur keuangan. Uang itu digunakan untuk entertainer untuk kepentingan pribadi dan untuk melakukan tindakan selain oprasional perusahaan,” ungkapnya.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,3 milliar. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus ini. Selain Basuki dan Agus, tersangka lainnya adalah M Zainudin yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Utama PD Dharma Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby