Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi pengadaan Air Traffic Control Simulator pada PT Angkasa Pura II tahun 2004. Empat tersangka itu langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari dari tanggal 1 April 2015 sampai 20 April 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, keempat tersangka itu S selaku pensiunan PT Angkasa Pura II (Manager Electronic Fasility Planing) selaku Tim Spesifikasi Teknis dan Inspektur Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II.
Sedangkan, St selaku pensiunan PT Angkasa Pura II (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager) selaku Koordionator Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura, NM selaku mantan Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Udara (Kasubdit Air Traffic Service) PT Angkasa Pura II serta EMN, Pensiunan PT Angkasa Pura II ( Inventory Fixed Assed Manager).
Sedangkan satu tersangka lagi dari swasta, RG yang diketahui Direktur Utama PT Toska Citra Pratama. Namun, dia belum ditahan oleh pihak Kejagung.
Tony menjelaskan, sebelum penahanan keempat tersangka yang diduga korupsi dana untuk pengadaan ATC Simulator di Bandara Soekarno Hatta itu sempat menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai bagaimana proses dan kronologis yang dilakukan oleh para saksi yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal administrasi, kuantitas dan kualitas dari pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator yang dilaksanakan oleh PT Toska Citra Pratama dapat dinyatakan selesai 100 persen,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, dibayarkan pekerjaannya padahal dalam kenyataannya, selain pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, Air Traffic Control (ATC) Simulator juga tidak dapat dimanfaatkan.
Surat perintah penahanan tersebut berdasarkan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 1 April 2015 untuk tersangka NM Print-34/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 01 April 2015, sedangkan untuk tersangka EMN nomor Print-35/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 01 April 2015. Kemudian untuk tersangka S dengan Print-36/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 1 April 2015, selanjutnya untuk tersangka. Adapun tersangka RG tidak hadir diperiksa dengan alasan sakit.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu