Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) satu persatu kembali menahan pegawai Dishub DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan armada Busway Articulated, (bus gandeng) di Dishub Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemprov DKI I Gusti Ngurah Wirawan yang juga tersangka kasus tersebut ditahan jaksa penyidik pada jaksa agung muda pidana khusus Kejagung.
Usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Gusti digelandang ke tahanan sekitar pukul 13.15 wib. Ketika ditanya soal kasus membelitnya, Gusti bungkam dan memilih masuk ke mobil yang akan membawanya ke sel.
“Hari ini dilakukan penahanan satu tersangka atas nama Gusti Ngurah Wirawan,” kata Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejagung, Sarjono Turin di Kejagung, Kamis (11/12)
Gusti ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan Gusti berdasarkan surat perintah penahanan no sprint 39/F.2/Fd.1/12/2014 tanggal 11 Desember 2014.
Diberitakan sebelumnya, pegawai Dishub DKI lainnya yang juga tersangkut dan ditahan yakni Hasbi Hasibuan, yang ditahan Senin (8/12) lalu.
Hasbi juga ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 8 hingga 24 Desember 2014.
Hasbi Hasibuan ditahan berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014 untuk kepentingan penyidikan dan keadilan.
Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka yakni Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima. Dari empat tersangka, satu tersangka yang belum ditahan yakni Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu