Jakarta, Aktual.co — Jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) jebloskan Mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Kementerian Agama (Kemenag), A Joko Wiryanto ke sel tahanan.
Joko merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Budha untuk PAUD, SD dan pendidikan menengah pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Budha, Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai proyek Rp 7,2 miliar pada Tahun Anggaran 2012.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, mengatakan, terhadap Joko Wiryanto ditahan usai diperiksa oleh penyidik sejak sekitar pukul 12.00 WIB.
“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis tentang kebijakan adanya kebutuhan adanya kebutuhan buku pelajaran agama Buddha,”kata Tony di kantornya, Selasa (24/3).
Adapun peran Joko Wiryanto yakni selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan buku tersebut. “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, dari tanggal 24 Maret hingga 12 April mendatang,” sambung Tony.
Penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/ 2015, tanggal 24 Maret 2015.
Selain Joko Wiryanto, penyidik sedianya memanggil Heru Budi Santoso selaku Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha Kemenag. Namun Heru selaku Pejabat Pembuat Komitmen lagi-lagi mangkir dari panggilan penyidik. “Alasan sakit,” imbuh Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby