Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan.
Dia ditahan penyidik pidana khusus setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Busway Articulated (gandeng), paket I dan paket II di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2012.
“Satu lagi penahanan dugaan tindak pidana korupsi Busway 2012, atas nama Hasbi Hasibuan, jabatan pegawai Dishub DKI,”kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Terhadap tersangka Hasbi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung hingga 20 hari kedepan terhitung sejak 8-28 Desember.
Sementara itu, hari ini jaksa penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lantaran sakit.
“Ada alasan sakit, sudah dipanggil. Surat disampaikan oleh kuasa hukum,”sambung Sarjono.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Hasbi, Gusti serta Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Satu tersangka dari swasta yakni Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby