Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap oknum pegawai negeri sipil terkait tindak pidana pencucian uang pada Kementerian Perhubungan yang berinisial HDG. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-37/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 30 Maret 2015.
“HDG merupakan PNS pada Kementerian Perhubungan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa (1/9).
Tony mengatakan, oknum PNS itu langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari. HDG ditahan terhitung dari tanggal 30 Maret 2015 sampai 18 April 2015.
Dia mengatakan, sebelum melakukan penahanan, HDG terlebih dulu menjalani pemeriksaan Selasa pagi. Namun, pemeriksaan tidak dilakukan mengingat kehadirannya tanpa didampingi oleh penasihat hukum.
Pelaku diduga melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan Pembuatan Sertifikat Keahlian (COC), Sertifikat Pengukuhan (COE), dan Sertifikat Keterampilan (COP) di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI di luar dari tarif resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu