Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis, menahan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 yang merugikan keuangan negara Rp38 miliar.

Tersangka baru itu, Sanjoyo, pejabat eselon II atau direktur pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung Kamis (25/1) sampai 20 hari ke depan.

“Hal ini membuktikan kami konsisten dalam penanganan hukum sampai tuntas. Saya juga mendorong untuk segera diselesaikan pemberkasannya dan disidangkan,” ujar JAM Pidsus, Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (25/1).

Penahanan terhadap tersangka Sanjoyo itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi sampai sore. Kemudian digiring ke sel dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejagung.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 itu.

Serta tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

Dengan penetapan tersangka baru itu, secara keseluruhan sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka