Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka berinisial DJK selaku Direktur Utama PT Vidi Karya terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Kawasan Transmigrasi Liandok, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2013-2015.

Penyidik pidana khusus menjebloskan DJK ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan atau mulai 10 Agustus 2015 sampai dengan 29 Agustus 2015.

“Penahanan itu sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Print-77/F.2/Fd.1/08 /2015, tanggal 10 Agustus 2015,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (11/8).

Sebelum ditahan, DJK sedianya diperiksa penyidik. Namun, pemeriksaan itu ditunda lantaran DJK hadir memenuhi panggilan tanpa didampingi penasehat hukum.

“Pemeriksaan terhadap tersangka DJK tidak dilakukan dan ditunda mengingat kehadirannya tanpa didampingi oleh penasehat hukum,” kata Tony.

Diketahui yang bersangkutan sebelumnya dijerat sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: Print–84/F.2 Fd.1/08/2015 tanggal 10 Agustus 2015,

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat tiga tersangka. Selain DJK, penyidik menetapkan Kepala Bidang Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan berinisial JCK sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijadikan sebagai tersangka sebagaimana Sprindik nomor: Print – 85/F.2/Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015. Kemudian, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan berinisial JP dijadikan tersangka sebagaimana Sprindik nomor: Print – 86/F.2/Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015.

Dijelaskan Tony, penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari dari adanya kegiatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Liandok tahun 2013. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara di pos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang merupakan Dana Tugas Pembantuan kepada Satuan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan.

Dana itu diperuntukan kegiatan berupa pembangunan rumah transmigrasi dan jamban keluarga (RTJK), pembangunan fasilitas umum transmigrasi, pembangunan sarana air bersih, pembangunan jalan dan jembatan, dan pembukaan lahan.

Namun, Tony menegaskan, dalam pelaksanaannya pekerjaan diduga terjadi tindak pidana.

“Selain telah diatur para peserta lelang berikut pemenang seperti perusahaan lelang yang merupakan satu keluarga, juga pekerjaan yang belum selesai namun telah mendapat pembayaran 100 persen,” kata Tony.

Perusahaan pemenang lelang itu, yakni PT Vidi Karya dengan Direktur Utama DJK, PT Andrekon Cipta Pratama dengan Direktur Utama Elfian Youdi Pangalila yang merupakan menantu tersangka DJK. Kemudian, CV Harapan Niaga Kencana dengan Direktur Hellen F. Kondoy yang merupakan anak perempuan tersangka DJK, serta CV Wira Karya Mandiri dengan Direktur Hengkie J. Kondoy yang merupakan saudara tersangka DJK.

Untuk melengkapi berkas DJK, penyidik kemarin (10/8) juga memeriksa seorang saksi bernama Elfian Pangalila, Direktur  Utama PT Andrekon Cipta Pratama.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby