Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung akhirnya menjebloskan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumatera Utara Eddy Sofyan ke jeruji besi. Eddy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sumut tahun 2012-2013.
Anak buah Gubernur Sumut nonaktif Gator Pujo Nugroho yang juga tersangka dalam perkara ini, ditahan usai menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam oleh penyidik gedung bundar Kejagung.
“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka Eddy,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto dikantornya, Jakarta, Kamis (12/11).
Dia menjelaskan penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Ditahan di Rutan Salemba Kejagung,” tutupnya.
Pantauan dilokasi, Eddy Sofyan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan penyidik pidana khusus sekitar pukul 17.45 WIB. Yang bersangkutan langsung digelandang ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan memehuni panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Eddy Sofyan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sumatra Utara.
Eddy yang datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.00 wib.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby