Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan benih kopi se-Indonesia pada Kementerian Pertanian Dirjen Tanaman Rempah dan Penyegar tahun anggaran 2012.
Tersangka yang ditahan yakni H ((Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI).
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/10/2014, tanggal 30 Oktober 2014, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 30 Oktober 2014 sampai 18 November 2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (30/10).
Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Benih Kopi Se-Indonesia (Benih Somantik Embryogenesis, Kopi Arabika Benih Somantik Embryogenesis, Kopi Robusta dan Kopi exelca Konvensional), telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp8 miliar.
Adapun Pasal yang akan dipersangkakan kepada Tersangka adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni YS (Direktur PT Cipta Terang Abadi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby