Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Budha senilai Rp 7,2 miliar pada Ditjen Bimas Budha Kementerian Agama tahun anggaran 2012.
Ketiga tesangka itu yakni dari swasta yakni Samson Sawangin selaku Dirut PT Samuaraya, Edi Sriyanto selaku Dirut CV Kurnia Jaya, dan Wilton Nabeat. Ketiganya langsung ditahan usai diperiksa penyidik pidana khusus Kejagung.
“Iya dilakukan penahanan, ketiganya ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/3).
Dijelaskan Tony, penahanan tersebut agar tersangka tak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, selain melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yang merupakan bekas pejabat di Kemenag yakni Heru Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha di Kemenang, PNS di Ditjen Bimmas Budha bernama A Joko.
“Keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata dia.
Diketahui, dalam penyelidikan penyidik Kejagung menemukan alat bukti kuat dalam pengadaan buku pelajaran Agama Budha untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan dasar dan Menengah di Kementerian Agama tahun anggaran 2012. Dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara mark up harga.
Lima orang ditetapkan sebagai tersengka dalam korupsi ini, mereka adalah Heru merupakan Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha di Kemenang itu, PNS di Ditjen Bimmas Budha bernama A Joko, Samson Sawangin selaku Dirut PT Samuaraya, Edi Sriyanto selaku Dirut CV Kurnia Jaya, dan Wilton Nabeat (swasta).
Mereka pun dijerat dengan pasal yang disangkakan pada Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















