Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini tak kunjung melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun terhadap PT Indosat berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA tersebut Mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara.
Namun, PT Indosat Tbk enggan menepati janjinya untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun yang seharusnya dibayar pada 16 November lalu dengan alasan Indosat akan menunggu putusan peninjauan kembali (PK).
”Belum ada perkembangan, belum ada eksekusi masih koordinasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Jakarta, Sabtu (27/12).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengatakan saat ini timnya tengah berkoordinasi dengan banyak lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Mahkamah Agung (MA). “Saat ini tim masih terus bekerja, tidak ada yang berhenti,” katanya menambahkan.
Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan belum dilakukannya eksekusi pasalnya ada dua putusan yang berbeda.
Pertama dalam putusan MA sudah katakan kasus itu terbukti dan bahkan terpidananya (Indar) sudah dipenjarakan. Namun, pada bagian lain terpidana ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita mungkin minta fatwa ke MA, putusan mana yang kita eksekusi, karena dua peradilan, yang berbeda pendapat. Jadi, tunggulah hasilnya nanti,” katanya.
Disinggung soal pemberkasan perkara mantan Dirut PT Indosat Tbk Johnny Swandy Sjam dan Hari Sasongko serta dua korporasi, yakni PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), kata Prasetyo tetap terus berjalan. “Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Semuanya akan terbukti, justru payung hukumnya, kita laksanakan,” jelasnya.
Berkas empat perkara ini sampai kini mandek di Gedung Bundar. Padahal, perkara pokok atas nama Indar Atmanto (Mantan Presdir PT IM2 Tbk) sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung guna menjalani pidana selama delapan tahun. Artinya, Kejagung sudah punya payung hukum.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menambahkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan, tinggal menunggu waktu saja. “Sekarang tinggal melengkapi berkas mereka, dengan keterangan saksi ahli, yang sudah diperiksa oleh tim penyidik, belum lama ini. Kita transparan dan tidak ada upaya menutup-tutupi,” tambahnya.
Atas hal tersebut, Forum Advokat untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi putusan MA dalam IM2. Putusan MA tidak ada kaitannya dengan upaya hukum lain yang diajukan terpidana.
Ketua Fatkadem Erman Umar menilai, jika eksekusi atas putusan MA tak kunjung dilakukan akan muncul dugaan jika kasus ini telah diintervensi oleh kepentingan lain. Sebab jika Kejaksaan Agung serius, penyidik bisa melakukan sita eksekusi asetnya.
”Itu untuk mengamankan asetnya, jika dalam proses selanjutnya tak terbukti bisa dikembalikan,” katanya beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dalam kasus ini, Erman juga menyayangkan pernyataan Menkominfo Rudiantara tentang kasus IM2 yang tidak melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya sangat tidak etis. Pernyataan tersebut petunjuk dugaan intervensi kasus ini.
Erman beralasan perkara Indosat terkait penyalahgunaan Frekuensi 2,1 Ghz (3G) sudah memiliki payung hukum, sebab Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan bersalah terhadap terdakwa Indar Atmanto dan dieksekusi delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Karena itu, Erman berharap Menkominfo menghentikan pernyataan-pernyataan yang membela Indosat, karena sudah masuk kategori mempengaruhi penyidikan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan, seperti diatur dalam UU Tipikor Nomor 31/1999.
”Kita minta Presiden Jokowi agar menegur menteri yang bersangkutan, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena ini sangat berbahaya dalam penegakan hukum. Sebaliknya, Jaksa Agung HM Prasetyo harus tetap fokus dan tuntaskan ke meja hijau,” tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung memberikan tenggat waktu hingga 6 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli. Tim jaksa eksekutor telah menerima salinan putusaan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun itu.
Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.670.
Artikel ini ditulis oleh:

















