Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung pasrahkan penanganan kasus yang menjerat Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ke Kejati Jawa Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu.

“Sampai sekarang belum ada omongan diambil alih. Kejati Jatim juga sudah cukup mampu menyelesaikan kasus itu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto kepada wartawan, Selasa (29/3).

Diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah tahun 2010-2014 senilai Rp 60 miliar oleh Kejati Jatim.

Selain La Nyalla, Kejati Jatim sebelumnya juga juga menetapkan dua orang tersangka lain yang juga pengurus Kadin Jatim, yakni Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby