Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut perkara dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga melibatkan perusahaan asing Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, ketika Kejagung diduga salah alamat ketika menggeledah kantor Vicoria Securities, sempat mengingatkan soal dampak ekonomi yang bisa terjadi. Terlebih Presiden Joko Widodo mengingatkan supaya kabinetnya menjaga stabilitas ekonomi. (Baca: Penegakan Hukum Ala Kejagung Bisa Jadi Pesan Buruk Bagi Investor).

Salah satu yang dikhawatirkan yakni, ketidakpercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Bukan tidak mungkin, akan terjadi penarikan besar-besaran dana oleh masyarakat (Rush).

“Rush kan tidak ada sangkut pautnya dan masyarakat tak perlu panik lah dengan adanya penggeledahan,” kata Kasubdit Penyidikan pada JAM Pidsus, Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta, Jumat (21/8).

Ia beralasan, dalam kasus ini penyidik yang tergabung dalam Satgassus P3TPK bukan menyidik objek dari bank Victoria tersebut. Melainkan securities internasional.

“Kita objeknya bukan bank victorianya, disitu ada victoria sekuritas, victoria sekuritas internasional,” ujarnya.

Justru ia mengklaim, Kejagung tengah berupaya menyelamatkan aset negara. “Kita justru bertujuan mengamankan aset negara,” tandasnya.

Kuasa hukum VSIC Irgan mengatakan bahwa kliennya adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT. ADYAESTA CIPTATAMA pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation. Namun Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukan bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003.

Dalam surat penggaduan diungkapkan pula surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Serta kantor VS di gedung yang sama. Praktikya, justru di kantor VSI Senayan City, Panin Tower lantai 8.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby