Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo dianggap tak perlu mempublikasikan penghentian kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Begitu penilaian ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda saat diminta menanggapi penanganan kasus ‘papa minta saham’.

“Gak perlu, dengan ini sudah selesai, sudah clear. Cukup internal mereka saja. Nanti malah buat Jaksa Agung tambah malu,” sindir Huda saat dihubungi, Jumat (9/9).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemberlakuan penyadapan harus dilakukan atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Putusan ini menjadi bumerang bagi Kejaksaan Agung yang mengusut kasus ‘papa minta saham’ dengan menggunakan rekaman dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI).

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi tentang Pemufakatan Jahat masih multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini juga memperjelas bahwa keputusan Kejagung untuk menjerat Setnov dengan Pasal pemufakatan jahat keliru.

Hal ini pun sebelumnya telah ditanggapi oleh ahli hukum dari Universitas Indonesia. Hamid A Chalid. Diakuinya, dengan putusan MK Prasetyo Cs tak memiliki senjata lagi.

“Bagaimana kalau MK sudah memutuskan, mau diapain lagi? Berarti Kejaksaan sekarang gak punya bukti apa-apa, tidak bisa Kejaksaan menetapkan tersangka,” jelas Hamid saat dhubungi terpisah, Rabu (7/9).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby