Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun demikian, Kejagung dikabarkan berencana akan melimpahkan kasus Komjen BG ke Mabes Polri. 
Menilik hal tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menilai, opsi itu diambil karena Kejagung tak memiliki kewenangan menyidik.
“Jaksa Agung tidak punya kewenangan menyidik,” kata dia dalam diskusi bulanan Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum UI di Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
Marwan pun meminta agar publik mempercayakan penanganan kasus Komjen BG itu ke pihak kepolisian. Pasalnya, sambung dia, Polri juga pernah menangani kasus Komjen Susno Duadji.
“2014 kasus Susno juga ditangani oleh polisi, maka harus percaya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu