Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengakui bahwa belum ada perhitungan kerugian negara yang diakibatkan, kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Jaksa Kejagung, Fidaus Dewilmar mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara dari kasus cessie BPPN masih dalam proses.

“Oh pasti, dalam perhitungan. Dalam perhitungan oleh pejabat yang diberikan kewenangan,” jelas Fidaus, usai sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadila Neger Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Namun demikian, ketika disinggung instansi apa yang menghitung kerugian negara d kasus BPPN, Firdaus enggan menyebutkannya. Pasalnya, satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya saya tidak menyebutkan. Kalau anda sudah tahu mengapa bertanya?” ujarnya.

Pernyataan Firdaus justru bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo. Orang nomor satu di Kejagung itu, mengaku telah mendapatkan perhitungan kerugian negara dari berbagai auditor.

“Secara kasat mata (Kerugian Negara) sudah. Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selata, Jumat (21/8).

Bahkan, Kasubdit Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin menyebutkan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi terkait cassie BPPN, terdapat kerugian negara yang cukup besar. “Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 425 miliar rupiah,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby