Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menangani tiga perkara dugaan korupsi PT Pertamina (Persero), di antaranya dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

Kasus itu menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum membenarkan penetapan mantan Dirut Pertamina KGA tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Dua perkara lainnya, dugaan korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp599,2 miliar dengan dua tersangka, yakni mantan Presiden Direktur Dapen Pertamina Helmi Kamal Lubis yang telah divonis dengan 5,5 tahun penjara, berikut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp46 miliar, serta Edward Seky Soeryadjaya Direktur Ortus Holding Ltd merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Kemudian, dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) pada 2011 di PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) dengan tersangka Suherimanto, eks Dirut perusahaan tersebut yang belakangan divonis 2 tahun 4 bulan penjara dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid