Kejagung juga menetapkan tersangka pada mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik,” katanya pula.
Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Jaksa Agung HM Prasetyo pernah menyatakan pihaknya akan menggandeng Australia untuk mengungkap dugaan korupsi berupa penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
“Kendalanya locus delictie-nya bukan di sini, tapi di Australia. Nanti kita harus kerja sama juga dengan mereka. Kita kan tidak mungkin ujug-ujug ke sana (Australia),” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid