Jakarta, Aktual.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamakan terpidana korupsi Daming A Bin Nurung.
Yangbersangkutan merupakan terpidana korupsi beras miskin (raskin) 2009 di Kabupaten Lawu, Sulsel.
“Terpidana diamankan hari ini sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Datu Sulaiman, Desa Pabbeserang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri di Jakarta, Kamis (14/2).
Buron asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu itu merupakan tangkapan yang ke-14 di 2019.
Berdasar putusan Mahkamah Agung (MA), Daming dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Dia dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh: