Jakarta, Aktual.co —Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri, Jimmy Witarsa di Lottemar Wholesale, Waru, Sidoarjo Jawa Timur, Senin (20/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontan, menjelaskan Jimmy merupakan tersangka korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT. Sejahtera Bahtera Agung (SBA) di tahun 2008. Dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 90 miliar. 
“Berdasarkan Sprindik No : Print-1415/O.5.1/Fd.1/12/2014 tanggal 8 Desember 2014, dan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Februari 2015,” ujar Tony di Jakarta, Senin (20/4).
Saat penangkapan, yang bersangkutan kooperatif. Artinya tidak ada perlawanan yang dapat mengganggu penangkapan tersebut. “Berjalan lancar (penangkapan),” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: