Jakarta, Aktual.co — Tim Kejaksaan Agung (Kejaksaan) dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, berhasil menangkap buronan Sikendar alias Ahai di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Senin (20/10) siang.
Dia ditangkap ketika akan terbang dengan pesawat Lion Air di Terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta, pukul  11.15 WIB tanpa perlawanan. Ini merupakan terpidana, setelah dinyatakan buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dikonfirmsai, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menyatakan terhadap terpidana telah diterbangkan, Senin sore, pukul 14.00 ke Pekanbaru, Riau, guna menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan setempat.
“Dia diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia Airline ke Pekanbaru, Riau, pukul 14. 00 tadi, didampingi Kasipidum Kejari Pekanbaru Ferly, ” kata Tony di Kejaksaan Agung, Senin (20/10).
Terpidana dipidana selama satu tahun enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor :685 K/PID.SUS/2012 tanggal 20 November 2012. Sikendar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merk.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby